Ditlantas Polda Jateng Lakukan Uji Coba Mobile dan Drone ETLE

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho

SEMARANG (Awal.id) – Ditlantas Polda Jateng mulai melakukan uji coba penggunaan mobile dan drone Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan hal itu dilakukan usai mendapat arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit terkait larangan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu-lintas

Mengenai mekanisme kerja drone ETLE, Ia menjelaskan yakni dengan cara meng-capture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu-lintas. Usai mendapatkan bukti tersebut, lalu akan dilakukan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang

“Mengenai ETLE mobile dan drone, saat ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerjanya sama. Dengan cara di-capture atau difoto kemudian divalidasi nanti diprint setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” ujar Agus Lobi di Polda Jateng, Jumat (4/11).

Baca Juga:  Rekrutmen CPNS dan PPPK Dimulai Sebelum 30 Juni

Ia menuturkan tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dan dilakukan penindakan. Ada beberapa mekanisme pengendara bisa mendapatkan tilang.

“Mekanisme ETLE itu absolut tidak semua yang dicapture tidak semua yg divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar. Kita akan lihat validasinya apakah itu betul terlihat mukanya jika tidak pakai sabuk pengaman atau (berkendara) menggunakan hanpdhone. Nanti pada saat validasi ketika itu tidak jelas, itu tidak wajib dikirim dokumen konfirmasi (tilang),” bebernya.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Hadirkan BUMP untuk Sejahterakan Petani

Agus menjelaskan mengenai arahan dari Kapolri ini bisa menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas kepolisin lalu-lintas dan pengendara motor.

Dia menambahkan kegiatan berkendara adalah salah satu cerminan bangsa dalam budaya tertib yang bisa menyelamatkan bangsa.

“Jadi untuk di Jateng saya sampaikan terima kasih masyarakatnya cukup menyambut baik. Tidak ada lagi persentuhan antara petugas dengan pelanggar, sehingga cara kekinian ini tentunya kami mendapat dukungan dari masyarakat. Berkaitan dengan situasi dan kondisi sekali lagi bahwa lalu-lintas adalah cerminan budaya bangsa. Kita mengharapkan budaya tertib di Jateng ini betul-betul agar menyelamatkan anak bangsa,” tandasnya.

Baca Juga:  Insentif Pengajar Agama Cair Menjelang Lebaran

Di sisi lain, Agus membeberkan kepolisian saat ini sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika pengendara terbukti melakukan pelanggaran.

Terdapat tiga kategori pelanggaran, yakni kategori ringan, sedang dan berat. SIM pengendara bisa dicabut ketika melakukan pelanggaran tabrak lari. Sedangkan maksimal poin yang diebtikan ada 12 poin.

“Pelanggaran ringan contohnya tidak pakai sabuk itu pointnya dikurangi satu, pelanggaran sedang 5, pelanggaran berat 10. Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya,” tutup Agus. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *