Tim JPU Verifikasi Barang Bukti Tersangka Ferdy Sambo Dkk

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) yang diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, mengatakan pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan lima orang tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (REPL) alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf (KM) dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC).

Baca Juga:  Lawan Judi Online, Kemkomdigi dan OJK Bangun Pusat Pelaporan Terintegrasi

Kelima orang tersangka tersebut dijerat atas dakwaan berlapis, yakni dakwaan primer dan subsidair. Pada dakwaan primer, mereka dikenai atas pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sedangkan pada dakwaan subsidairnya, kelima tersangka dipersangka melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan  biasa (tanpa rencana).

“Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ujar Ketut.

Baca Juga:  Grobogan Zona Merah!! Gubernur Ganjar Minta Dukungan Masyarakat

Sementara untuk perkara tindak pidana obstruction of justice, Mabes Polri menetapkan enam orang tersangka, yakni Ferdy Sambo (FS), Komisaris Polisi Baiqul Wibowo (BW), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Komisaris Polisi Chuk Putranto (CP), Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan (HK), Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria (AN) dan AKP Irfan Widyanto (IW).

Ketut menjelaskan pengecekan ini dilakukan untuk memudahkan tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan dilakukan pada Rabu besok (5/10).

Baca Juga:  Hadapi Ramadan dan Idul Fitri 2022, Stok Bahan Pangan BULOG Jateng Aman

“Nantinya, para tersangka dan barang bukti akan digunakan JPU untuk alat pembuktian di persidangan,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *