KPU Kendal Verifikasi Faktual Delapan Parpol Peserta Pemilu 2024

KENDAL (Awal.id) – Sebanyak delapan partai politik di Kabupaten Kendal akan menjalani verifikasi faktual mulai 15 Oktober – 4 November 2022.

Verifikasi akan dilakukan oleh petugas Komisi Pemulihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal dengan mendatangi tempat tinggal para anggota partai politik, di Hotel Sae in Kendal, Jumat (14/10).

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria menjelaskan, sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dilakukan kepada media dan stakeholder.

Menurut dia, partai politik yang telah mendaftar ke KPU yang telah lolos verifikasi administrasi akan dilakukan dengan verifikasi faktual.

Baca Juga:  Sowan Ulama Balikpapan, Ganjar Ungkap Komitmen UU Pesantren dan Gaji Guru Ngaji

“Verifikasi faktual ini dilakukan dengan mendatangi kantor kepengurusan dari partai politik. Kemudian mendatangi anggota-anggota partai politik di tempat tinggalnya masing-masing,” jelas Hevy.

Dikatakannya, saat melakukan verifikasi faktual para petugas akan memakai atribut dengan identitas lengkap. Dia berharap para camat di Kabupaten Kendal untuk menyampaikan kepada kepala desa atau lurah, untuk langsung disampaikan kepada warganya terkait verifikasi faktual tersebut.

“Verifikasi faktual ini akan dilakukan oleh petugas KPU Kendal mulai 15 Oktober sampai 4 November 2022. Kami minta bisa disosialisasikan kepada masyarakat bahwa proses ini akan kami lakukan langsung terjun ke lapangan,” kata Ketua KPU Hevy.

Baca Juga:  Pemain Drama Korea Crash Landing On You, Seo Ji hye & Kim Jung Hyun Dikabarkan Pacaran

Sementara, Komisioner KPU Kendal Rochimudin menjelaskan, delapan partai politik di Kabupaten Kendal yang akan dilakukan verifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, PSI dan Partai Ummat.

“Ada delapan partai politik yang kita lakukan verifikasi faktual di Kendal. Partai Gelora tidak ada di Kendal. Kalau total di RI itu ada sembilan karena ada Partai Gelora,” tandasnya.

Baca Juga:  Evaluasi Nataru, Kerumunan Masyarakat Bisa Dikendalikan

Hevy mengatakan, jika terdapat data yang tidak absah dalam venrifikasi faktual, maka akan dilakukan klarifikasi untuk kemudian akan dilakukan penghapusan pada data sipol.

“Kami akan melakukan klarifikasi, baik yang bersangkutan atau partai politik, kemudian partai politik yang akan menghapus keanggotaan dari sipol,” ungkap Rochimudin.

Menurutnya, dari 24 partai politik yang mendaftar menjadi peserta Pemilu 2024 di KPU Pusat yang lolos verifikasi administrasi berjumlah 18 partai politik. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *