Birokrasi di Jateng Mulai Terapkan TTE, Ferry: Pengguna tak Perlu Khawatir, Kerahasiaan Dokumen Terjaga

SEMARANG (Awal.id) – Pesatnya perkembangan teknologi menuntut manusia modern untuk melakukan segala sesuatu dengan serba cepat. Tak terkecuali dalam pembubuhan tanda tangan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan umum dengan cepat dan akurat, kini sejumlah instansi pemerintah telah menerapkan pengunaan tanda tangan elektronik (TTE) melalui electronic Government (e-Gov).
Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Semarang menjadi pelopor bagi penerapan TTE dalam sistem administrasi birokrasi agar lebih efektif. Dengan penerapan TTE, legalisasi surat dan dokumen lainnya akan lebih cepat, tanpa dibatasi waktu dan tempat.
Pada tahap awal, jajaran pimpinan daerah termasuk bupati, wakil bupati dan sekda sudah bisa menggunakan TTE. Selain itu, ada sepuluh OPD sudah bisa menggunakan TTE yang telah dilegalkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menanggapi gebrakan yang dilakukan Pemkab Semarang tersebut, Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono menilai kebijakan untuk menerapkan penggunaan TTE patut mendapat apreasiasi.
Menurut Ferry, banyak keuntungan yang diperoleh birokrasi jika menerapkan penggunaan TTE. Keuntungan tersebut, di antaranya mendapatkan perlindungan ganda, karena TTE memiliki dua kunci, yakni privat (pribadi) dan publik (umum), Masing-masing kunci bekerja secara maksimal, sehingga menghasilkan keamanan yang tinggi.
Melalui kunci publik, kata dia, penyangkalan atas tanda tangan bisa diminimalkan. “Apalagi ada dukungan dari penyedia Certificate Authority. Fungsi Certificate Authority (CA) tersebut sebagai alat verifikasi tambahan,” paparnya.
Menurut Ferry, jika ada perubahan dokumen, CA bisa mengetahui secara langsung bahwa dokumen tersebut sudah ada modifikasi dan sudah tidak sesuai.
Keunggulan lain, menurut Polisi Partai Golkar ini, proses pembubuhan tanda tanggan lebih mudah dan cepat. TTE yang bekerja dengan dukungan teknologi internet, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tempatnya.
“Syaratnya, asal lokasi harus terhubung dengan jaringan internet. Jika ada sinyal, tinggal dalam hitungan menit, dokumen berisi digital signature diterima oleh perusahaan atau orang yang dituju,” ujarnya.

Keunggulan yang tak kalah penting, sambung Ferry, penerapan TTE dapat meminimalir potensi risiko terjadi fraud (tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain) dan scamming (penipuan).
“Dokumen elektronik yang sudah ditandatangi secara digital, akan meminimalisir potensi fraud, seperti pemalsuan dokumen atau pemalsuan tanda tangan yang kerap kali terjadi di metode klasik untuk pembubuhan tanda tangan basah,” paparnya.
Politisi asal daerah pemilihan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen ini menambahkan sama halnya dengan informasi melalui email, dengan adanya tanda tangan digital dipesan melalui email, maka penerima memiliki kepastian bahwa email yang diterima merupakan email yang sah dan benar dikirim oleh si pengirim, karena identitasnya sudah diverifikasi melalui tanda tangan digital.
“Keuntungan yang besar jika dapat diperoleh pengguna TTE, karena bisa menghemat angaran. Dengan TTE, pengguna bisa mengurangi beaya pembelian kertas, biaya tinta cetak serta uang sewa Gudang untuk menyimpan dokumen,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Ferry, penggungan TTE bukan tanpa kekurangan atau kelemahan. Kelemahan itu berupa perlu adanya biaya tambahan untuk menandatangani dokumen elektronik, karenauntuk melakukan TTE pada dokumen elektronik akan ada beban tambahan biaya, misalnya dari penyedia layanan Certificate Authority untuk layanan tersebut.
Meski demikian, lanjutnya, tambahan beaya ini TTE tidak sebesar dengan anggaran untuk membeli dan mencetak dokumen secara hard copy. Jika dikalkulasi, hal ini justru dapat menghemat anggaran dari biaya kertas dan tinta untuk mencetak dokumen.
Kelemahan lain adalah TTE memerlukan awareness (kesadaran) kepada user (pengguna) untuk menyimpan dokumen elektronik yang sudah di andatangani digital dalam media yang aman.
Ferry menegaskan pengguna TTE tidak perlu khawartir untuk menggunakan sarana yang ditawarkan melalui kemajuan teknologi ini. Pasalnya, dokumen elektronik yang sudah ditandatangani merupakan dokumen yang secara legal sudah seperti menggantikan dokumen asli yang ditandatangani basah.
Untuk itu, dia mengingat para pengguna TTE agar diberi informasi agar selalu menjaga dokumen tersebut dan menyimpan di tempat dan media storage yang aman. (adv/anf)



















