DPRD Jateng Setujui Perubahan PD CMJT Menjadi PT Jateng Agro Berdikari

Gubernur Jawa Tengah menandatangani berita acara perubahan nama dan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda), pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/6)
Gubernur Jawa Tengah menandatangani berita acara perubahan nama dan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda), pada Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/6)

SEMARANG (Awal.id) – Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah atau PT Jateng Agro Berdikari (Perseroda) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berharap perubahan tersebut membawa dampak positif untuk merespons politik pangan secara luas.

“Terima kasih kepada DPRD yang sudah mendorong perubahan status badan usahanya, badan hukumnya, dari PD menjadi PT Perseroda. Bagi CMJT ini bagian era baru untuk lebih fit pada perubahan lingkungan eksternal atau global sehingga kita harapkan nanti Jateng Agro Berdikari ini akan bisa merespons persoalan politik pangan,” kata Ganjar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:  Ekspor Pertanian Jateng Justru Meningkat saat Pandemi

Politik pangan dalam arti luas tersebut, lanjut Ganjar, meliputi pertanian, perikanan, peternakan, industri pangan, barang dan jasa, hingga agro wisata. Termasuk menjaga stok dan distribusi pangan di wilayah Jawa Tengah.

“Ya pertanian, ya perikanan. Ya bicara stok, bicara delivery-nya. Termasuk tadi sebenarnya kita bisik-bisik kalau harga pertanian sering naik-turun apa sebenarnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan daerah,” katanya.

Maka dari itu, Ganjar mendorong PT Jateng Agro Berdikari untuk menjajaki kemungkinan untuk mendapatkan public service obligation (PSO). Setelah itu dapat menjadi off taker hasil panen para petani.

Baca Juga:  Hendi Minta Masyarakat Tak Salah Artikan Isu Ekonomi Gelap 2023

“Jadi pada saat panen-panen dari petani itu muncul, off taker-nya dari mereka sehingga bisa mendapatkan kenyamanan dalam berusaha. Kemudian bisa mendapatkan keuntungan sehingga sebagai petani yang melaksanakan profesinya itu betul-betul akan bisa mendapatkan kepastian kalau mereka berusaha,” kata Ganjar.

Raperda perubahan nama dan bentuk hukum tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Jawa Tengah nomor 21 tahun 2022. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, dan Ketua Pansus Raperda perubahan bentuk hukum CMJT. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *