Bupati Dico Tetapkan MI NU 71 Unggulan Sebagai Sekolah Adiwiyata
KENDAL (Awal.id) – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menghadiri pengajian dalam rangka Wisuda ke-5 Khotmil Qur’an dan Tasyakuran Peserta Didik Kelas VI di MI NU 71 Unggulan Karanganom, Senin (13/6/2022).
Pada acara lulusan tersebut Dico M Ganiduto berkesempatan menyampaikan ucapan selamat kepada adik – adik yang telah lulus, yang diharapkan semua dapat segera meneruskan belajar ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan anjura pemerintah wajib belajar 12 tahun.
“Wajib sekolah sesuai dengan anjuran pemerintah adalah 12 tahun belajar, sedangkan saat ini di beberapa daerah memiliki rata – rata kelulusan, untuk Kabupaten Kendal pendidikan baru sampe di kelas 8 atau 2 SMP. Jadi artinya ini perlu upaya bersama bahwa pendidikan sangatlah penting maka dari itu beberapa program baik beasiswa telah digencarkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa sekolah hingga jenjang SMA,” kata Dico.
Dikatakannya, dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kendal saat ini sangatlah memperhatikan dunia pendidikan termasuk tenaga pendidik turut menjadi perhatian pemerintah dalam bidang peningkatan ilmu pengajaran.
Pihaknya berpesan kepada para wali murid untuk dapat selalu mendukung putra- putrinya dalam menimba ilmu, hal ini karena Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah penting bagi suatu daerah.
Selain itu Bupati Dico turut melakukan penanaman pohon Beringin sebagai simbol bahwa MI NU 71 Unggulan telah ditetapkan sebagai sekolah Adiwiyata. (Cip)