Perusahaan Tertib Pemberian THR Karyawan Diapresiasi Pemprov Jateng

SEMARANG (Awal.id) – Hingga Selasa (26/4/2022), tercatat ada 110 aduan terkait THR yang diterima Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran. Dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).

Meskipun aduan terkait THR di Jateng mencapai 110 laporan, namun ada pula perusahaan yang tertib aturan. Perlu diketahui, di Jateng  ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Data itu berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP). Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Baca Juga:  Kepala Badiklat Kejaksaan RI: Aparatur Kejaksaan Pikul Tugas dan Tangung Jawab Berat

Seperti terlihat dalam pantauan THR yang dilakukan Disnakertrans Jateng, pada Selasa siang. PT SAMI di kawasan industri Tugu Semarang, bahkan telah memberikan hak pekerja pada pertengahan April 2022, untuk 3.632 pekerja.

“Kami berikan THR dua minggu sebelum hari raya. Kami transfer, sesuai regulasi. Total THR yang kita berikan kurang lebih Rp 11 miliar,” ujar Direktur PT SAMI Semarang, Mansur Isnaeni.

Baca Juga:  Lapas Terbuka Kendal Launching Kartu Bayar Lapas

Hal serupa diungkapkan HRD PT Perindustrian Bapak Djenggot, Dodi Prasetyo. Ia menyebut, telah membayarkan THR pekerja yang berjumlah 263 orang.

“Total yang diberikan sekitar Rp 500 juta. Bahkan untuk yang telah bekerja di atas satu tahun, kami berikan 125 persen dari regulasi,” tuturnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jateng, Yulianto Prabowo, mengapresiasi hal tersebut. Ia mengucapkan terima kasih, karena perusahaan telah menyalurkan hak pekerja. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *