Diwarnai Kericuhan, Mochammad Wibowo Ditetapkan Menjadi Ketua Askab PSSI Kendal
KENDAL (Awal.id) – Pemilihan Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kendal, Senin (25/4) diwarnai kericuhan, setelah sejumlah pendukung salah satu calon melancarkan aksi protes.
Komite Eksekutif Asprov PSSI Jateng telah menetapkan dr Mochammad Wibowo sebagai pemenang dengan mengantongi 37 lembar dukungan. Namun, merasa tidak puas dengan hasil yang diputuskan tersebut, para pendukung calon Noor Fauzi meminta agar Kongres Askab PSSI Kabupaten Kendal diulang. Hal tersebut disampaikan pendukung Noor Fauzi, Pujiharto.
“Tahapan ini belum tahap pemilihan baru, tetapi tahap dukungan. Ternyata dukungan itu digunakan untuk tahap pemilihan. Ini adalah kecurangan yang sangat berat,” katanya.
Dikatakan, dirinya bersama seluruh klub sepak bola se-Kabupaten Kendal belum merasa memilih calon ketua namun panitia kongres tiba-tiba telah menetapkan pemenang.
“Menurut Asprov itu surat pendukung dihitung sebagai suara pemenang. Kan lucu. Padahal kan ada klub yang tidak mendukung sana sini kan kasihan. Kami minta kongres Askab diulang,” pinta Pujiharto.
Sementara, Pimpinan Kongres, Ismu Puruhito menyampaikan yang dilaksanakan dalam Kongres Askab PSSI Kabupaten Kendal sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya telah menyatakan hasil kongres telah dianggap sah.
“Apa yang dilaksanakan dalam kongres sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau ada yang merasa puas dan tidak puas adalah sebuah hal yang biasa dalam kontestansi. Silahkan mengirim surat keberatan atau surat protes resmi ke Asprov PSSI Jateng untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ismu menjelaskan, apa yang sudah diputuskan adalah sesuai aturan dan sudah disepakati oleh peserta Kongres Askab PSSI Kabupaten Kendal.
“Jadi kongres Askab Kendal hari ini sudah saya nyatakan sah, dan ada Ketua Askab terpilih, saya selaku Pimpinan Kongres hanya tinggal membuat berita acara. Tindak lanjut pengesahan kewenangan Asprov PSSI Jawa Tengah,” tutur Ismu.
Hasil Kongres Askab PSSI Kabupaten Kendal menyatakan, dr Mochammad Wibowo menang dengan mengantongi 37 lembar deklarasi dukungan.
“Sedangkan untuk Noor Fauzi dengan 27 lembar deklarasi dukungan, dan untuk suara ganda ada sebanyak 26 dukungan. Ada lembar dukungan yang tidak sah di antaranya tidak ada stempel klub, tidak ada tanda tangan ketua dan ada juga yang dobel dukungan atau mendukung kedua calon,” beber Ismu Pimpinan Konggres Askab. (Cip)