KPK Temukan Indikasi Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

JAKARTA (Awal.id) – Lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang akan dijadikan tempat untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ternyata ada sedikit permalahan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi ada bagi-bagi kavling di lahan IKN tersebut.

“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kaltim yang turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (9/3).

Sinyalemen yang dilontarkan KPK ini, belum ada tanggapan dari pemerintah terkait dugaan pembagian kavling tersebut.

Baca Juga:  Besok Malam Hadapi PSS, Sergio Alexandre Targetkan PSIS Juara Grup

Rapat Koordinasi KPK yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kaltimdiikuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Alex meminta bisnis apa pun dilakukan di Kaltim terkait pembangunan IKN Nusantara agar bisa memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat.

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami,” paparnya.

Monitoring 

Menurut Alex, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi 8 area perbaikan tata kelola pemerintah daerah (pemda).

Delapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Baca Juga:  Hati-hati, Perayaan Agustusan Bisa Jadi Klaster Baru

Alex mengatakan soal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi keberhasilan 11 pemda di Provinsi Kaltim tahun 2021 yang telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp164 miliar. “Sedangkan untuk pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp128 miliar,” ujarnya

Di bidang prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), lanjut dia, pemda setempat telah membukukan Rp 7,1 miliar dan penyelesaian tunggakan senilai Rp 117 miliar.

Dia menegaskan mulai tahun 2022 ini, KPK, Kemendagri, dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Baca Juga:  Untuk Tekan Angka Stunting, Ferry : Regulasi Harus Disertai Aksi Terpadu Penuhi Kebutuhan Dasar Anak

Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, menyampaikan provinsinya sudah menerapkan MCP dengan 8 area strategis di tata kelola daerah dengan hasil yang memuaskan.

“Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen. Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89 persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen. Maklum masih baru,” tutur Hadi.

Hadi mengaku merasa sangat bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN, mengingat selama bertahun-tahun APBD Kaltim hanya Rp 15 triliun. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *