Kejagung Hentikan Penuntutan terhadap Nurhayati

Nurhayati
Nurhayati

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati sempat menjadi viral, lantaran laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desanya justru berbalik arah, dan menjadikan wanita itu menjadi tersangka atas kasus yang dilaporkannya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati dalam waktu dekat ini segera diterbitkan. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjelaskan sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.

Baca Juga:  1.583 Buruh akan Terima BLT DBHCHT

“Berkas perkara tersangka Nurhayati sudah P-21 (lengkap), maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3).

Terkait kasus penetapan Nurhayati sebagai tersangka, kata Febrie, Kejagung sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui jika Nurhayati adalah pelapor, bukan terlapor atas kasus dugaan korupsi.

“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.

Baca Juga:  Chevaugn Walsh Resmi Gabung PSIS Semarang

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU, mengingat perkara tersebut telah P-21.

Setelah tahap II, JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Baca Juga:  Gelar Sosialisasi SE Pemblokiran Aset Tanah, Wakajati Jateng : Memudahkan dalam Melakukan Penindakan Penyitaan

Sekadar informasi, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, lantaran pelapor kasus korupsi justru menjadi tersangka korupsi atas laporannya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *