Satpol PP Kota Semarang Tertibkan PKL Terboyo dan Lokasi Prostitusi Kota Lama

SEMARANG, (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kompleks Terminal Terboyo,  Kamis (13/01). Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, pihaknya sebelumnya pernah menertibkan lokasi tersebut. “Lantaran muncul PKL lagi, kini kembali dilakukan pembongkaran. Dulu mereka sudah pernah dilakukan penertiban agar tidak membangun lapak PKL di atas saluran di Terboyo,” ungkap Fajar.

Baca Juga:  Mbak Ita Dorong Setiap Destinasi Wisata Kota Semarang Bisa Terapkan Manajemen Ramah Disabilitas

Menurut dia, ada 38 PKL yang ditertibkan. Mereka membangun lapaknya di atas saluran air depan Terminal terboyo, sehingga membuat wilayah itu selalu terjadi banjir jika diguyur hujan. “Pendirian lapak ini melanggar ketertiban dan membuat masyarakat enggak nyaman,” ujarnya.

Sementara itu, Bowo (68), salah satu pedagang PKL di Terboyo mengungkapkan, tindakan Satpol PP menertibkan PKL dinilai tidak manusiawi. Dia merasa tidak mendapatkan pemberitahuan

“Pembongkaran lapak ini tidak manusiawi, baru tadi malam ada Pak Polisi datang kalau bilang hari ini ada Satpol PP, enggak ada surat sama sekali. Kasian saya rakyat kecil, saya ini manusia, saya tidak terima diperlakukan seperti hewan,” ujar Bowo.

Baca Juga:  Waketum Nasdem Bilang Ganjar Tak Pantas Bicara Hak Angket

Giat Satpol PP hari ini setelah dari Terminal Terboyo berlanjut di kawasan Kota Lama. Berdasarkan laporan dari masyarakat, diduga terdapat bangunan yang dijadikan praktek prostitusi.

“Hari ini juga dilakukan penertiban di kawasan Kota Lama, semuanya itu berdasarkan aduan masyarakat. Kami langsung cek, benar adanya kamar-kamar berjumlah sekitar empat ruangan,” kata Fajar saat penertiban di wilayah Kota Lama Semarang.

Fajar mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dia menegaskan sebelum pembongkaran, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para PKL.

Baca Juga:  Cara Memulai Hubungan Baru Setelah Mengalami Toxic Relationship di Masa Lalu

“Sudah diberitahu hendak dibongkar, mulai lurah hingga Satpol PP, pasti kalau dibongkar, para PKL bilang tidak dikasih tahu, kasian atau mesake, bagi Satpol, enggak ada jika melanggar Perda kita tertibkan, kuncinya itu,” tegasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *