Polda Jateng Catat Sebanyak 34.196 Pelanggar Lalin Yang Terjaring Lewat ETLE

SEMARANG (Awal.id) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng mendapatkan nilai tertinggi pada program Electronik Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi 2021.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho memaparkan nilai tertinggi yang dicapai  dari bidang jumlah verifikasi terbanyak, jumlah pelanggaran terkonfirmasi terbanyak, denda dibayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.

Pihaknya juga menjelaskan saat ini Polda Jateng telah mempunyai ribuan kamera ETLE nasional Presisi yang terpasang diseluruh  Polres jajaran.

“Adanya sistem ETLE dalam waktu 3 sampai 15 Januari 2022 telah mengkonfirmasi 34.196 pelanggar lalu lintas, dengan rincian 33.780 pelanggaran pengendara motor, dan 416 pelanggar pengendara mobil. Jumlah tersebut merupakan terbesar,  dibanding kota kota lain di indonesia,” papar Agus dalam keterangannya  (15/1).

Baca Juga:  Ribuan Personel Polrestabes Disiagakan Amankan Aksi Mayday di Jalan Pahlawan

Menurut Agus rata-rata pelanggaran pengendara motor adalah tidak mengenakan helm, dan bonceng tiga. Sementara pelanggaran pengendara mobil nomor polisi tidak diperpanjang, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

“Tercatat dari pelanggaran yang tertinggi di wilayah Polresta Surakarta dengan total 1890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari,” ungkap Agus.

Terkait tingginya pelanggaran lalu lintas, Agus mengimbau agar masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas. Sebab ETLE Nasional Presisi sudah ada di semua polres jajaran Polda Jateng.

Baca Juga:  Sidang Perkara Korupsi di Kemensos, Para Vendor Bansos Ngaku Pernah Beri Uang Terima Kasih

“Tentunya ini menjadi program prioritas bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar,” jelasnya.

Perlu diketahui, saat ini Polda Jateng juga telah melaunching atau merilis aplikasi GoSigap. Dengan adanya aplikasi tersebut untuk  mengirim dokumen klarifikasi terkait penegakan hukum

“GoSigap berfungsi untuk memberikan dokumen klarifikasi  terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah,” tandas Agus.

Baca Juga:  Polisi Bekuk "Jagoan" Penganiaya Pengendara Motor di Jalan Kelud

Sementara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas , Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas capaian tertinggi ETLE Presisi se-Indonesia.

Adanya capaian tersebut, sambung Iqbal hal tersebut bukti keseriusan Ditlantas Polda Jateng dalam Law enforcement mendisiplinkan pemakai jalan.

“Dengan disiplin dalam berlalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan Kelancaran lalu lintas,” ujar Iqbal.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *