Dugaan Korupsi di PT Garuda Indonesia, Menteri BUMD Serahkan Barang Bukti ke Kejagung
JAKARTA (Awal.id) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan langsung barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia Tbk, Selasa, (11/01). Dokumen yang dilampirkan, di antaranya data pendukung audit investigasi, dan data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hari ini yang disampaikan ke Kejaksaan Agung adalah pengadaan pesawat ATR 72-600. Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan karena sekarang bukan eranya tuduh-tuduhan,” ungkap Erick Thohir dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung.
Menurut Erick Thohir, Garuda saat ini sedang tahap restrukturisasi, sehingga pihaknya bisa mengetahui data-data secara valid. Apalagi, pada proses pengadaan pesawat terbaru, ada leasingnya, sehingga dapat diketahui adanya indikasi korupsi,” paparnya.

Erick Thohir menyampaikan, dalam perbaikan, pengembangan di dalam Kementerian BUMN dan program bersih dari oknum, akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada kasus ini.
Sementara itu Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkapkan pelaporan indikasi dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 terjadi saat PT Garuda Indonesia Tbk dipimpin oknum berinisial HS.
Dia mengatakan Kejaksaan dalam mendukung BUMN yang lebih baik akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Pengembangan pasti, dan Insya Allah tidak akan berhenti di sini, dan kita kembangkan sampai bener-bener bersih,” tegas Burhanuddin. (is)



















