Ratusan Buruh kembali Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernuran

SEMARANG (Awal.id) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/11) siang.

Aksi unjuk rasa tersebut berjalan kondusif. Meski demikian, sejumlah aparat kepolisian terlihat sibuk untuk mengatur lalu lintas di lokasi unjuk rasa agar tidak terjadi macet.

Ketua KSPN Jateng, Nanang Setyono memaparkan, agenda ini dalam rangka menuntut kelayakan upah layak kepada kaum buruh pada tahun 2022 serta meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk bisa menentukan upah dengan mencerminkan Kehidupan Layak Hidup (KLH).

“Perlu diketahui, pada beberapa hari yang lalu Gubernur telah mengumumkan keputusan nomor 561/37 tentang penetapan Upah Mininum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 sebesar Rp. 1.812.935 atau naik 0,78% berkisar Rp. 13 ribu,” ujar Nanang usai kegiatan tersebut kepada awak media.

Baca Juga:  BKBH FH USM – Pemkab Semarang Jalin Kerja Sama

Nanang mengatakan Provinsi Jawa Tengah adalah wilayah yang mempunyai standar UMP paling rendah di Indonesia.

“Oleh sebab itu, kami juga meminta Gubernur Jawa Tengah untuk mengabaikan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri yang didalam menetapkan upah minimum,” tandas Nanang.

Dia berharap agar Ganjar Pranowo berani dalam membuat terobosan untuk menetapkan upah minimum, baik kota atau kabupaten sesuai penghitungan KHL dan perkiraan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2022 mendatang.

Baca Juga:  PSBB Jawa-Bali, Stok BBM dan LPG Pertamina Jateng DIY Aman

“Oleh karena itu, membuat terobosan hukum itu sangat penting bagi Gubernur Jawa Tengah. Hal tersebut dimaksudkan agar situasi ekonomi masyarakat di Jawa Tengah bisa lebih sejahtera dan daya beli buruh meningkat,” ungkap Nanang.

Adapun secara keseluruhan detail 4 tuntutan yang di kumandangkan atas aksi unjuk rasa tersebut :

  1. Menolak Peraturan Pemerintahan (PP) Nomer 46 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dijadikan dalam penetapan Upah Minumun Provinsi (UMP), dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di Jawa Tengah.
  2. Meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk berani mengabaikan PP 36 Tahun 2021 dan menetapkancupah minumum Kabupaten/Kota (UMK) di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dengan menggunakan Formulasi KHL Tahun 2021 ditambah prediksi Inflasi tahun 2022 dan prediksi Pertumbuhan Ekonomi tahun 2022.
  3. Memperhatikan kebutuhan Hidup buruh dimasa pandemi Covid 19 menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK 2022.
  4. Menetapkan besaran Upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja diatas 1 Tahun yang nilainya lebuh tinggi dari UMK 2022, serta menetapkan  besaran nilai struktur dan skala upah yang dimasukkan dalam surat keputusan Gubernur Jawa Tengah. (is)
Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *