Makan di Tempat akan Disemprot Damkar

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang didampingi Polsek Semarang Tengah dan TNI melakukan melakukan razia di tempat-tempat yang ramai pengunjung, yaitu di sekitar Jalan Kranggan Semarang Tengah.
Razia gabungan ini merupakan bentuk penegakkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan hingga 20 Juli mendatang.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, menjelaskan bersama satu unit mobil damkar milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, pihaknya akan menyemprotkan air kepada pengunjung dan pedagang yang nekat melayani makan di tempat, sekaligus membubarkan kerumunan massa.
Para pemilik lapak yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut, hanya bisa pasrah lapaknya basah kuyup. Sementara para pembeli langsung membubarkan diri akibat terkena semprotan air Damkar tersebut.
“Hal ini memang kami lakukan agar para pemilik lapak jera, karena telah melanggar aturan Pemerintah mengenai PPKM Darurat. Jika tidak tertib langsung kami semprot pakai Damkar, karena diperaturan kan sudah jelas bahwa bagi warung untuk para pembeli tidak boleh makan di tempat. Kalau ada tempat makan yang menyediakan makan di tempat maka langsung kami semprot, biar pada bubar,” jelas Fajar.
Sebelumnya, lanjut dia, Satpol sudah mendapat laporan bahwa beberapa toko emas di sekitar Jalan Kranggan yanh masih buka seperti biasanya. Bahkan, di tempat itu seringkali memunculkan kerumunan pengunjung.
“Saya tekankan bagi para pemilik toko emas untuk patuh pada peraturan Perda, di mana toko harus tutup sampai tanggal 20 Juli. Kami akan menindak tegas dan melakukan penyegelan apabila masih ada toko yang buka,” tegas Fajar.
Kapolsek Semarang Tengah Kompol Gali Atmaja mengimbau masyarakat dan pemilik usaha untuk bersabar dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai PPKM Darurat ini.
Ia juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pemilik usaha yang ada di wilayahnya Semarang Tengah mengenai tentang aturan Perwal No. 41 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Semarang.
“Edaran sudah kami sebar kepada pemilik usaha mengenai perwal tersebut bahwasanya toko non-esensial yang bukan menjual kebutuhan dasar seperti sembako dan makanan itu harus tutup sampai tanggal 20 Juli, maka kami menegaskan masyarakat untuk sabar dan harapanya pandemi ini cepat berakhir dan kita bisa aktivitas seperti biasa lagi,” papar Gali Atmaja. (is)