Langgar PPKM Darurat, Pemilik dan Belasan Karyawan Spa Diamankan Polisi

SEMARANG (Awal.id) – Polrestabes Semarang mengamankan belasan karyawan spa, pemilik dan pengguna jasanya. Mereka diciduk karena tempat usaha tersebut masih beraktivitas pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebanyak 19 orang yang terdiri dari 17 wanita dan dua orang pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolretabes Semarang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana meegaskan, penertiban ini dilakukan polisi dalam rangka mendukung pemberlakuan PPKM Daruat di Kota Semarang.

Menurut Indra, kegiatan patroli skala besar akan terus dilakukan polisi di berbagai wilayah Kota Semarang selama PPKM Darurat. Dalam penyisiran di sudut-sudut Kota Semarang, pihaknya mendapati ada tempat spa di wilayah Semarang Barat dan Pedurungan masih melakukan aktivitas melebihi batasan waktu operasional yang sudah ditentukan.

Baca Juga:  Bangunan Tempat Penyalaan Lilin Klenteng Sam Po Kong Terbakar

“Selama PPKM Darurat, setiap hari kami melakukan patrol, dan mengecek lokasi di seluruh wilayah Kota Semarang. Pada saat pukul 20.00, kami dapati dua tempat usaha spa masih beroprasional, yaitu di wilayah Semarang Barat dan Pedurungan. Untuk meminta pertanggungjawaban mereka, ya kami  amankan karyawan dan pemilik spa,” ujar Indra.

Apakah para pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana, Indra mengatakan pihaknya akan mendalami pelanggaran ini lebih lanjut. Demikian pula soal kemungkinan penyegelan dua tempat usaha tersebut, Indra mengaku masih melakukan koordinasi instansi terkait.

Baca Juga:  Peringati Hari Pancasila, Wali Kota Semarang Ajak Warga ’Bergerak Bersama’ Hadapi Persoalan  Bangsa

“Hasil pemeriksaan sementara, pemilik spa itu memiliki ijin usaha. Terkait unsur pidana atau tidak, kami masih mendalaminya. Kalau penyegelan tempat usaha, kami koordinasikan dulu dengan pemerintah, karena kami harus mengetahui dokumen administrasi lengkap spa tersebut,” paparnya.

Indra menambahkan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap praktik spa tersebut, apakah tempat usaha mereka mempekerjaan anak di bawah umur atau tidak. Selain itu, apakah pemilik dan karyawan menerapkan prokes ketat dan mereka telah pemeriksaan tes swab antigen apakah belum.

Baca Juga:  Mbah Minto Meninggal, Ganjar: Sosok Lugu yang Menginspirasi

“Kita cek seluruh karyawan sudah di atas 17 tahun semua, setelah itu dari ke-19 orang yang kami amankan akan kami lakukan tes swab antigen,” tegas Indra.

Dia mengimbau para pengusaha di Kota Semarang agar mematahi peraturan PPKM Darurat dan tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *