Wamendag: Perdagangan Aset Crypto Wewenang Bappebti

JAKARTA (Awal.id) – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan aset crypto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia, merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi.
“Perdagangan aset cryto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” kata Jerry Sambuaga, di Jakarta, Minggu (6/6).
Seperti diketahui, crypto currency adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan.
Menurut Jerry, crypto currency memiliki dampak yang luas, sehingga banyak lembaga atau regulator ingin mengawasi dan mengaturnya.
Untuk itu, dia berharap perdagangan crypto bisa ditinjau dari berbagai aspek, sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
Menurut data, ada sekitar 8000-9000 jenis aset crypto saat ini. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset crypto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.
“Pengaturan perdagangan aset crypto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset crypto itu sendiri; kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan; ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Jerry.
Menurut Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid, pemerintah harus segera membuat peraturan terkait transaksi crypto.
“Sebagaimana diketahui transaksi crypto terus meningkat, dan bertambah, apabila tidak diatur justru akan semakin jauh dan semakin merugikan investor, negara harus segera memastikan regulasi transaksi crypto,” ujarnya. (is)