Bea Cukai Kudus Musnahkan 14 Ton Rokok Ilegal

KUDUS (Awal.id) – Sebanyak 14 ton rokok ilegal dan 6.800 keping pita cukai palsu senilai Rp 8,52 miliar dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di halaman kantor setempat, Kamis (25/3/2021).
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti rokok ilegal mengatakan rokok, pita cakai palsu dan 32 buah alat pemanas yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan bulan Juni-November 2020.
Gatot merinci belasan ton rokok ilegal tersebut, meliputi rokok jenis sigaret kretek mesin sebanyak 8,34 juta batang dan sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 29.472 batang.
“Potensi kerugian negara yang berhasil kami diselamatkan sebesar Rp 4,7 miliar. Jumlah itu dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” ujarnya.
Menurut Gatot, Bea Cukai tidak pernah berkompromi dalam melakukan penindakan rokok ilegal, meskipun saat ini masih dalam masa pandemik Covid-19. Penindakan ini, kata dia, merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat (“community protector”) dari Bea Cukai.
Bea Cukai Kudus mencatat selama tahun 2020, meningkatan operasi gempur rokok ilegal mampu menekan peredaran rokok ilegal.
Berbagai modus pelanggaran yang berhasil digagalkan, antara lain usaha pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan ekspedisi, penjualan melalui toko daring, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan dan produksi atau penimbunan di suatu bangunan.
“Barang yang hendak dimusnahkan tersebut telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) sesuai Keputusan Penetapan BMN dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor KPPBC Kudus, kemudian seluruh barang dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati.
Gatot mengakui kesulitan untuk memberantas pembuatan dan peredaran rokok ilegal yang wilayah hukumnya. Jika ada penangkapan atas kasus rokok ilegal, mayoritas pelaku yang tertangkap merupakan kurir.
Dia menjelaskan sesuai pasal 54 dan 55 Undang Undang nomor 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11/1995, rokok merupakan barang yang dikenai cukai, sehingga harus dilengkapi pita cukai sebagai bukti pembayaran pungutan negara.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bea cukai akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya cukai rokok,” tandasnya. (*)