ASN Dilarang Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang, Termasuk FPI

SEMARANG (Awal.id) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, dilarang berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (11/2).
Kepada para ASN yang dilantik, Ganjar mewanti-wanti tentang kesetiaannya pada idiologi pancasila dan larangan terafiliasi dengan organisasi terlarang. Jika ada yang melanggar, maka dirinya dengan tegas akan melakukan pencopotan.
“Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas. Di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang,” kata Ganjar.
Ganjar menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Dan organisasi-organisasi apa yang terlarang oleh negara, juga sudah dijelaskan.
“Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang,” tegasnya.
Dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.
Beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI). (is)