PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 8 Februari

JAKARTA (Awal.id) – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan perpanjangan ini mengacu hasil evaluasi penerapan PPKM sejak 11 Januari 2021..
“Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari),” kata Airlangga dalam jumpa pers daring via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Dari catatan mingguan terhadap penularan wabah Covid-19, menurut Airlangga, masih ada kenaikan di 52 kabupaten/kota yang menggelar PPKM. Sedangkan untuk tingkat kematian, juga mengalami kenaikan di 44 kabupaten/kota.
“Keputusan Presiden Jokowi ini segera kmi disampaikan ke para kepala daerah. Saya harap kepala daerah bisa menekan laju pandemi,” ujarnya.
Soal regulasi peraturan tersebut, Mendagri akan menerbitkan surat edaran (SE) yang nantinya akan disampaikan kepada semua kepala daerah. Diharapkan, gubernur masing-masing daerah bisa mengevaluas berdasarkan parameter yang telah ditentukan.
Airlangga menyampaikan pembatasan yang berlaku ada sedikit perubahan. Pusat perbelanjaan kali ini hanya boleh beroperasi hingga 20.00 waktu setempat.
Sementata aturan lainnya masih sama, seperti WFH 75 persen, belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah 50 persen, dan pembatasan transportasi sesuai kebijakan daerah.
Sebelum masa PPKM Jawa-Bali berlaku, yakni terhitung 1 Januari-10 Januari 2021, terakumulasi sebanyak 84.828 kasus positif. Rata-rata kasus harian pada masa sebelum PPKM sebanyak 8.482. Selama penerapan PPKM, grafik kasus positif berdasarkan data milik Satgas Covid-19 justru menunjukkan tren kenaikan.
Terhitung sejak PPKM diterapkan pada 11 Januari-20 Januari 2021 terakumulasi sebanyak 111.922 kasus positif. Rata-rata penambahan dalam sehari berjumlah 11.192 kasus. (*)