Tindak Lanjut Gugatan PT KAI (Persero), PN Semarang Lakukan Eksekusi 40 Ruko di Pertokoan Central Jurnatan Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi bertempat di Pertokoan Central Jurnatan Jl. H....