Kasus Rumah Irjen Sofyan: SPDP Dikembalikan, Kuasa Hukum Soroti Nasib Penyidikan
SEMARANG (Awall.id) — Perkembangan penanganan kasus robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di Perumahan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H., dari Solidarity Law Office Semarang, mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut telah dikembalikan pihak kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Bangkit seusai bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar, di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 1, Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (1/10/2026).
Bangkit mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang memuat sejumlah rencana tindakan penyidik untuk melengkapi perkara.
Dari empat agenda penyidikan yang tercantum dalam SP2HP tersebut, dua di antaranya disebut telah dilakukan. Sementara dua agenda lainnya berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis.
Menurut Bangkit, pemeriksaan ahli diperlukan untuk mengukur dan menilai total kerugian yang dialami Irjen Pol. Sofyan akibat robohnya rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni Setiawan alias BS.
“Ahli itu diperlukan untuk mengukur dan menilai kerugian total yang dialami oleh Irjen Sofyan akibat rumahnya roboh dari pembangunan Benny,” ujar Bangkit.
Ia menyebut pemeriksaan terhadap kedua ahli tersebut sebelumnya direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah pemeriksaan ahli selesai, penyidik Polda Jateng rencananya kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Namun, Bangkit mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa SPDP perkara tersebut telah dikembalikan oleh pihak kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, pengembalian SPDP tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang telah berjalan.
“Kalau SPDP dikembalikan berarti perkara harus diulangi lagi, harus dimulai penyidikan baru lagi,” katanya.
Bangkit menilai persoalan tersebut menjadi serius karena perkara telah berjalan sejak 2022-2023, sementara proses hukum kini memasuki 2026.
Menurut dia, terdapat perubahan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang perlu diperhatikan apabila proses penyidikan kembali dimulai.
Ia menyebut petunjuk jaksa sebelumnya telah mengarahkan penyidik untuk melengkapi unsur perkara, salah satunya berkaitan dengan nilai kerugian bangunan milik Irjen Pol. Sofyan.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan konsekuensi pengembalian SPDP terhadap proses penyidikan yang sebelumnya telah berjalan.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang mana P19 petunjuknya menyuruh melengkapi kerugian nilai dari bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Meski demikian, Bangkit mengapresiasi respons Dirreskrimum Polda Jateng yang menurutnya bersedia mendengarkan berbagai masukan terkait perkembangan perkara.
Ia mengatakan penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk memastikan langkah hukum selanjutnya tidak menimbulkan persoalan prosedural.
Menurut Bangkit, gelar perkara tersebut penting dilakukan sebelum perkara kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Rumah Beni Akan Diblokir
Selain membahas persoalan SPDP, pertemuan tersebut juga membahas rencana pemblokiran aset berupa rumah milik Beni Setiawan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bangkit mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Polda Jateng, proses pemblokiran terhadap rumah tersebut akan dilakukan.
“Intinya hari ini setelah hasil gelar dengan teman-teman Polda, rumah Benny diblokir. Cuma itu bagian kecil, substansinya adalah SPDP kembali,” katanya.
Ia berharap proses pemblokiran tetap berjalan sehingga tidak terjadi pengalihan aset selama perkara masih berproses.
Menurut Bangkit, pihaknya juga masih menunggu perkembangan administrasi dari BPN terkait proses pemblokiran tersebut.
“Harapannya tetap harus diblokir. Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 jelas, kalau ada sengketa di atasnya ya harus diblokir,” ujarnya.
Di sisi lain, Bangkit mengaku belum menerima konfirmasi maupun komunikasi dari pihak Beni Setiawan terkait perkembangan perkara tersebut.
Ia juga mengatakan belum mengetahui adanya pihak tertentu yang melakukan tekanan atau intervensi terhadap proses hukum.
“Saya enggak tahu siapa yang menekan atau ada intervensi. Tapi kita bicara fakta peristiwa hukumnya,” katanya.
Bangkit berharap penanganan perkara tetap berjalan secara transparan dan profesional. Ia menilai pengawalan masyarakat sipil diperlukan agar proses hukum berlangsung terbuka.
“Peran civil society untuk mengawal agar perkara ini menjadi transparan. Perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari robohnya rumah Irjen Pol. Sofyan Nugroho di kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat. Kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan menyebut robohnya bangunan tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah milik Beni Setiawan alias BS yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konfirmasi dari pihak Beni Setiawan terkait pernyataan kuasa hukum Irjen Pol. Sofyan.
Proses hukum selanjutnya masih menunggu langkah penyidik Polda Jawa Tengah, termasuk gelar perkara dan tindak lanjut setelah pengembalian SPDP oleh pihak kejaksaan.




















