Rektor USM Buka Workshop Pemahaman UU TPKS

Rektor USM, Dr Supari ST MT, menghadiri Workshop Memperkuat Pemahaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal dan Akademisi di Jawa Tengah, yang diselenggarakan Satgas PPKS Universitas Semarang (USM) bekerjasama dengan LRC-KJHAM,15 Maret 2023, di lantai 8 Teleconference Gedung Menara Prof Dr Muladi SH USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari

SEMARANG (Awal.id) – Satgas PPKS Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan LRC-KJHAM, mengadakan Workshop Memperkuat Pemahaman Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Lembaga Layanan, Komunitas, Paralegal dan Akademisi di Jawa Tengah pada 15 Maret 2023, di lantai 8 Teleconference Gedung Menara Prof Dr Muladi SH USM Jl Soekarno-Hatta, Tlogosari.

Kegiatan dibuka Rektor USM, Dr Supari ST MT.

Kegiatan dihadiri antara lain Direktur LRC-KJHAM Proudly Present, Nur Lalila Hafidhoh, dan Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH.

Dalam sambutannya, Supari mengatakan, pihaknya prihatin dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual. Yang menyesakkan, katanya, areanya meluas.

“Kegiatan seperti ini sangat penting. Sebab dengan memahami UU TPKS, kita bisa menurunkan kasus kekerasan seksual. Kita harus bergerak bersama untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca Juga:  Gelar Program Market Corner Goes To School, GMedia Gandeng UP Radio Sambangi SMK Bina Nusantara

Menurutnya, tujuan kegiatan ini bukan untuk menghakimi yang bersalah, tapi berusaha untuk menghindari supaya tidak melakukan kekerasan seksual.

“Kami sangat wellcome dengan acara seperti ini. Mari kita bersama sama hadir untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,” ungkapnya.

Direktur PRC-KJHAM, Nur Lalila Hafidhoh mengatakan, pada 12 April 2022, pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU TPKS merupakan upaya pembaruan hukum untuk mencegah, menangani segala bentuk kekerasan seksual, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual.

“Beberapa terobosan dalam UU TPKS yaitu adanya pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia., kehormatan, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Harga Turun, Pemprov Jateng Borong Telur Ayam dari Peternak

Menurutnya, pada tahun 2022, ada 124 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari 124 kasus tersebut, 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual, 1 koran kekerasan seksual meninggal dunia. Berdasarkan sebaran kasus di Jawa Tengah tertinggi di Kota Semarang yaitu 58 kasus, kemudian Kabupaten Sragen 13 kasus, Kabupaten Demak 8 kasus, Kabupaten Semarang 7 kasus, dan Kabupaten Jepara 5 kasus.

“Apabila dilihat berdasarkan jenis kasusnya tertinggi kekerasan seksual dengan 83 kasus, di antaranya pelecehan seksual 19 kasus, eksploitasi seksual 19 kasus, kekerasan dalam pacaran 24 kasus, perbudakan seksual 6 kasus, perkosaan 12 kasus, perkosaan dalam rumah tangga 4 kasus, KDRT 33 kasus dan kekerasan dalam pacaran mengalami kekerasan fisik dan psikis 4 kasus,” tuturnya.

Dia mengatakan, adanya UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi harapan bagi korban untuk keseluruhan proses peradilan pada kasus yang dialami.

Baca Juga:  Sambut HUT Humas Polri ke 72, Polda Jateng Bagikan Ratusan Ribu Liter Air Bersih di Lokasi Rawan Kekeringan

“Sehingga penting memastikan jaringan di Jawa Tengah memahami UU TPKS,” tandasnya.

Ketua PPKS USM, Helen Intania SH MH mengatakan, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.

“Jenis-jenis PPKS adalah anak balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah, anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan lanjut usia telantar,” jelasnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *