Penangkapan Agus Hartono Munculkan Kabar tak Sedap, Kejagung Bantah Siksa Pengusaha Asal Semarang

JAKARTA (Awal.id) – Penangkapan tim Intel Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) terhadap Agus Hartono, pengusaha asal Semarang, memunculkan kabar tak sedap. Tim Kejaksaan disinyalir melakukan dugaan penyiksaan terhadap tersangka kasus korupsi itu saat melakukan penangkapan di Bandara Ahmad Yani, Kamis kemarin (22/12).

Menanggapi sinyalemen tersebut, Kejagung langsung merespon cepat kabar yang belum diketahui dari mana sumbernya. Kejagung membantah kabar tentang dugaan penyiksaan terhadap Agus Hartono.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap Agus sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:  Gerakan Mobil Masker Rambah Wilayah Aglomerasi, Pantura Jadi Sasaran Lanjutan

Ketut mengatakan Kejaksaan juga mempersilakan pihak Agus untuk membuat laporan kepada polisi apabila benar-benar mengalami penculikan dan penyiksaan.

“Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum,” kata Ketut kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (23/12).

Ketut mengingatkan agar Agus dan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk tidak menyebarkan kabar-kabar bohong.

Ia meminta mereka menyertakan bukti-bukti terkait dalam setiap melontarkan tudingan.

Baca Juga:  Siswa SMK di Semarang Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi

“Mereka juga orang hukum yang lebih tahu. Jangan bicara di publik, hati-hati, kalau ada pelanggaran hukum ada jalur hukumnya yang menentukan itu,” ujarnya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Ketut menegaskan Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang lantaran sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“(Posisi Agus) sementara sekarang di Kejati Jateng,” jelasnya.

Sebelumnya, Agus mengaku disiksa saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga:  Program “Tuku Lemah Oleh Omah” Bisa Jadi Solusi Bantu Korban Bencana

Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak yang ikut mendampingi kliennya mengatakan aksi itu terjadi begitu cepat.

Ia pun mengklaim kliennya mengalami penyiksaan dalam proses penangkapan oleh Kejati Jateng. Kamaruddin mengaku melihat sejumlah luka di beberapa bagian tubuh kliennya itu.

“Aku dengar suara Agus samar-samar di ruangan pidsus. Ruangannya tertutup, aku dorong, rupanya dia sudah dipukuli di dalam,” katanya.

Saat ini Kamaruddin sudah melaporkan dugaan kekerasan terhadap kliennya tersebut ke Polda Jawa Tengah (Jateng). (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *