Pemkot Semarang Berlakukan PPKM Level 2, Hendi Sebut Peraturan Masih Sama

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level 2.
Hal tersebut dilakukan karena melihat angka kasus Covid-19 di wilayah Kota Semarang terus melonjak hingga hampir ratusan penderita.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memaparkan adanya hal tersebut dilakukan dengan adanya Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 yang diturunkan pada 13 Februari.
Kemudian, dia langsung menindaklanjuti perubahan level dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2022.
“Pada intinya mengenai peraturannya sebetulnya hampir sama. Meskipun kemarin masih Level 1, peraturan yang sudah diterapkan juga seperti Level 2,” tandas Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi saat melakukan konferensi pers di lobi Kantor Wali Kota.
Menurut Hendi, dalam Perwal yang dikeluarkan masih sama sesuai saat Kota Semarang berstatus level 1. Seperti halnya aturan kafe dan restoran masih tutup pada pukul 22.00 WIB sedangkan tempat hiburan hanya beroperasi sampai pukul 23.00 WIB.
“Pada intiya peraturan pada PPKM Level 2 ini masih sama dengan level 1. Jadi karena sudah lebih dulu diterapkan saya kira tidak ada gejolak ekonomi bagi para pelaku usaha di Kota Semarang,” ujar Hendi. (is)



















