Lakukan Kunker ke Kejari Kabupaten Magelang, Kajati Ponco: Jangan Mencoreng Kepercayaan Publik

SEMARANG (Awall.id) – Kajati Jateng Ponco Hartanto S.H. M.H. mulai melakukan program rangkaian kunjungan kerja ke daerah sebagai Kajati Jateng yang baru. Kajati didampingi Asintel Sunarwan,  Aspidsus Wahyu Sabrudin dan Kabag TU Kejati Jateng memulai kunker ke Kejari Kabupaten Magelang di Mungkid.

Dalam pengarahannya Kajati menyampaikan bahwa Kunker ini jangan sampai merepotkan pihak daerah namun harus bisa bermanfaat demi kemajuan Kejari daerah.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polres Kendal Jalin Silaturahmi dengan FKUB ; Bersama Wujudkan Demokrasi Damai

Dikatakan, Kejari Kab. Magelang mestinya sudah mendapat predikat WBK berdasar dari fasum pelayanan publik yang sudah komplit,

“Justru saya harapkan bisa naik ke Kejari tipe A,” kata Kajati.

Selanjutnya Kajati meminta agar penyerapan anggaran bisa sampai 90% di akhir tahun dan saat menjelang pilkada bisa turut menyukseskan penyepenggaraannya.

“Jangan sampai jajaran Kejaksaan terlibat langsung maupun tidak dengan salah satu paslon pilkada, itu harga mati,” tegas Kajati.

Baca Juga:  Greenwise Movement Ilkom USM Bersama Dinkes Kota Semarang Gelar Cek Kesehatan Gratis di CFD

Kemudian terkait manajemen media sosial tetap dikerjakan di semua bidang khususnya dalam hal kegiatan yg berhubungan dengan Kejaksaan. Karena nama baik Kejaksaan diraih dari medsos Kejari daerah.

“Saya pesan agar hati-hati dalam bermedsos juga. Jangan flexing yg berlebihan dan tidak masuk akal dan mawas diri terhadap Judol,” ucapnya.

Kejati juga menginstruksikan bidang Pidum supaya berkoordinasi dengan perangkat daerah mengenai program restoratif justice. Untuk Bidang Pidsus diharapkan akselerasi dalam penanganan perkara ditingkatkan.

Baca Juga:  Sehari, Wushu Jateng Sumbang 6 Emas Sekaligus di PON XXI

“Jangan mencoreng kepercayaan publik yg telah diraih Kejaksaan selama ini,” tutup Kajati

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *