Ketua DKPP Tegaskan Pelanggaran Kode Etik KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito

JAKARTA (Awall.id) – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan, pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta komisioner lainnya, tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Seperti diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Baca Juga:  Hasto Beri Syarat Jokowi Jika Ingin Bertemu Megawati, Harus Melalui Anak Ranting Dulu

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Heddy Lugito menjelaskan, vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

Baca Juga:  Gelar Kuliah Umum di Universitas Negeri Semarang, SKK Migas Jabanusa Ingin Mahasiswa Tau Perkembangan Hulu Migas

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Heddy memaparkan, keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Salam Karanganyar akan Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Destinasi Wisata Alam

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *