Ganjar Pranowo Ingin Indonesia Kembali Gunakan Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Ini Faktanya!

SEMARANG (Awall.id) -Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo dalam acara ‘Arah dan Strategi Politik Luar Negeri’ di Auditorium Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta, menyatakan pentingnya bagi Indonesia untuk kembali mengadopsi kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif.

Ganjar menekankan perlunya Indonesia memiliki kemandirian dalam menentukan mitra kerja sama di kancah internasional. Menurutnya, bergantung pada satu negara saja tidak seharusnya menjadi pilihan.

Dia menggarisbawahi pentingnya bagi Indonesia untuk memiliki kemitraan yang beragam dan merdeka dalam menentukan arah kerja sama. Ganjar menyoroti bahwa Indonesia memiliki berbagai sahabat di kancah internasional, memungkinkan kerja sama dengan banyak negara.

Ganjar juga menegaskan bahwa apabila terpilih menjadi presiden, kebijakannya tidak akan secara eksklusif bekerja sama hanya dengan Tiongkok.
Dia menekankan perlunya membuka pintu kerja sama dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Tiongkok, meskipun kedua negara tersebut sedang terlibat dalam perang ekonomi.

Baca Juga:  Prof Mahfud dan Mantan Jaksa Agung Perkuat S2 Hukum USM

Menurutnya, situasi tersebut bisa dimanfaatkan dengan mengambil keuntungan dari produk-produk yang saat itu mungkin tidak diperdagangkan di antara keduanya. Ganjar mendorong Indonesia untuk menjadi penyedia solusi yang dapat mendatangkan manfaat bagi kedua negara tersebut.

Fakta Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999, dijelaskan mengenai kebijakan politik luar negeri Indonesia. Pasal 2 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa politik luar negeri Republik Indonesia harus mencerminkan ideologi bangsa.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Polres Kendal Jalin Silaturahmi dengan FKUB ; Bersama Wujudkan Demokrasi Damai

Kebijakan politik luar negeri yang dianut saat ini, yaitu kebijakan bebas aktif, didasarkan pada hukum konstitusional yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan diarahkan sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia.

‘Bebas’ dalam konteks ini berarti tidak memihak kepada pihak atau blok tertentu yang berkuasa. Sedangkan ‘aktif’ mengindikasikan partisipasi yang konsisten dalam usaha-usaha kerja sama dan perdamaian global.

Dengan menerapkan kebijakan politik bebas aktif ini, Indonesia tidak terikat pada dukungan kepada pihak yang berkuasa. Selain itu, sikap aktif memungkinkan Indonesia untuk terus terlibat dalam usaha-usaha memperbaiki kondisi global.

Tujuan dari Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Tujuan dari penerapan kebijakan politik luar negeri adalah untuk menjaga kedaulatan bangsa Indonesia serta memastikan keselamatan negara.

Baca Juga:  Jelang Habis Masa Jabatan, Ganjar Pamit dan Berterima Kasih kepada Para Wartawan

Sementara itu, prinsip politik luar negeri bebas aktif diadopsi dengan maksud agar Indonesia dapat mempertahankan kemandiriannya tanpa terjebak pada keterikatan tertentu.
Berikut adalah beberapa keuntungan lain dari penerapan kebijakan politik luar negeri bebas aktif:

1. Melindungi kedaulatan negara dan memastikan keberlangsungan kemerdekaan Republik Indonesia.
2. Mempertahankan netralitas bangsa Indonesia di ranah internasional sambil tetap aktif dalam memelihara kedaulatan di lingkup global.
3. Berperan dalam menjaga perdamaian dunia.
4. Memperbaiki hubungan kekerabatan antarnegara.
5. Menerapkan nilai-nilai ideologi nasional, yaitu Pancasila.
Itulah gambaran tentang kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang diadopsi oleh Indonesia.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *