MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA (Awall.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun, sekaligus larangan jadi capres tiga kali. 

Perkara itu didaftarkan dengan nomor 104/PUU-XXI/2023. Gugatan tersebut diajukan atas nama Rudy Hartono dan dimuat dalam perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan itu, Pemohon meminta agar Undang-undang Pemilu turut mengatur batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Baca Juga:  Menangi Pilpres, Prabowo Akui Diuntungkan "Efek Jokowi"

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Senin (23/10).

MK menilai, permohonan dalam perkara tersebut telah kehilangan objek.

Dengan demikian, lembaga yudikatif negara itu menilai kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan dalam gugatan tidak lagi relevan untuk dipertimbangkan.

Di samping itu, MK berpendapat bahwa gugatan tersebut juga telah kehilangan objek.

Baca Juga:  Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012 ; Masyarakat Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda 50 Juta Rupiah

“Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang tersebut.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *