DPMPTSP Kota Semarang Beri Pinalty Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Melaporkan Peningkatan Investasi

SEMARANG (Awall.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang lakukan pendampingan dan pendataan laporan kegiatan penanaman modal bagi pelaku usaha, di Khas Hotel Semarang, Kamis (20/7/2023).

Kepala DPMPTSP Kota Semarang, Widoyono mengatakan, pelaku usaha non UMKM atau penanam modal diatas Rp 5 miliar, diwajibkan untuk melapor, seperti penambahan infrastruktur, alat produksi dan lainnya.

“Sekarang sudah ada sistem OSS RBA. Itu secara otomatis diubah dengan jangka waktu. Nanti bisa dipinalti (jika tidak laporan). Agar tidak terjadi pinalti, kami kumpulkan, ayo laporan,” beber Wido.

Dirinya mengakui, banyak pihak dari pelaku usaha yang tidak melaporkan peningkatan investasi karena takut pajaknya meningkat. Padahal, secara aturan mereka wajib melapor.

Baca Juga:  Kejati Jateng dan Komunitas Kristiani Kejati Jateng Beri Bansos Panti Asuhan di Salatiga dan Semarang

Lanjutnya, pihaknya sudah mengumpulakan para pelaku industri, pengumpulan pengusaha kali ini difokuskan untuk para pengusaha pariwisata dan jasa transportasi.

“Tingkat kepatuhan harus meningkatkan supaya jangan sampai dipinalti,” katanya.

 

Sambung Wido, jika terkena pinalti, pemerintah pusat bisa memblokir OSS yang bersangkutan. Sehingga, nantinya tidak bisa mengurus berbagai hal, termasuk tidak bisa ekspor maupun impor.

Saat ini, kata dia, capaian investasi Kota Semarang sudah di angka Rp 13,9 triliun atau 54 psrsen dari target. Dirinya menyebut, potensi investasi masih cukup banyak di ibu kota Jawa Tengah. Hanya saja, kepatuhan pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan usahanya perlu ditingkatkan.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Dandim 0715 Buka Bhinneka Festival Budaya

“Potensinya masih banyak. Ini peserta 70 orang, sebagian besar belum (melaporkan). Kalau laporan, pasti investasi di Semarang tinggi,” pungkasnya

Sementara, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, pendataan mudah dilakukan. Dia meminta DPMPTSP membuat sistem yang terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga, pengusaha bisa langsung memasukan ke database OSS yang sudah terintegrasi.

“Dari OSS bisa dilink ke DPMPTSP. Sehingga, kami tahu untuk pendataan investasi di Semarang,” ucapnya.

Baca Juga:  Gedung Bersejarah di Kota Lama Semarang Roboh, Ini Tanggapan Pemkot Semarang

Menurutnya, pendataan adalah perkara yang mudah. Namun, pemerintah juga harus memberikan support kepada para penghsaha berupa sarana prasarana dan infrastruktur yang baik agar para investor merasakan nyaman berinvestasi di Semarang.

“Ini berkaitan dengan hak dan kewajiban. Kami mewajibkan pengusaja lapor, kami juga memberi fasilitas. Kalau tidak memberi support, investor bisa pindah,” ujarnya.

Dia berharap, para investor bisa terus meningkatkan penanaman modal di ibu kota Jawa Tengah. Masih banyak diversifikasi dari para pengusaha di Kota Lunpia.

“Kami harapkan bisa simbiosis mutualisme. Kami pun akan memberikan kewajiban-kewajiban pemerintah daerah,” imbuhnya.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *