Musrenbang RKPD Kabupaten Kendal Bahas Konsep Smart City
KENDAL (Awal.id) – Bupati Kendal Dico M Ganinduto membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2024 di Pendopo Bahurekso, Selasa (28/3).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan dalam perencanaan pembangunan harus disusun secara komprehensif, efektif dan selaras terhadap prioritas pembangunan, baik prioritas pembangunan nasional ataupun provinsi.
Perencanaan pembangunan juga berfokus pada outcome serta dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat.
“Seluruh program harus memberikan dampak kepada masyarakat. Program yang mendukung arah kebijakan, menyelesaikan visi misi dan menyelesaikan permasalah masyarakat,” kata Dico M. Ganinduto
Ditambahkannya, arah kebijakan Kendal Smart City memprioritaskan dan fokus pada peningkatan kemantapan kelembagaan daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, peningkatan clean and good governances.
“Pelayanan yang dilakukan mengedepankan konsep Smart City yang handal, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi, layanan publik serta menjadikan Kendal Kabupaten yang ramah dan layak huni,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kendal Sugiono mengatakan, Musrenbang ini untuk merumuskan program pembangunan daerah dan prioritas pembangunan dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2024 bersama pemangku kepentingan dan kebijakan.
Proses perencanaan sudah dilaksanakan sejak November 2022 dan mendapat usulan masyarakat sebanyak 2.959 usulan, dan pokok-pokok pikiran DPRD Kendal sebanyak 830 usulan.
“Peserta Musrenbang yang digelar selama dua hari berasal dari unsur Forkompinda, pimpinan dan anggota dewan, camat, OPD, perwakilan kades, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, LSM, perwakilan wanita dan difabel dan forum anak,” bebernya.

Pemanfaatan Dana Desa
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyinggung tentang pemanfaatan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa. Saat ini, dana transfer yang diterima Desa se-Kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui Rp. 500 Miliar.
“Dana Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD),” jelasnya.
Dikatakan, total Dana Transfer ke Desa di kabupaten Kendal sudah tembus Rp. 2,5 Triliun, dan besaran Dana Desa (DD) setiap tahun kurang lebih Rp. 250 miliar. Namun kami menerima keluhan terkait pemanfaatan Dana Desa yang eksklusif.
Pada klasifikasi bidang kegiatan pendidikan nor-formal berskala Desa, sasaran penerima manfaat dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non-formal (PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, Sanggar) yang milik Pemdes.
Sedangkan satuan pendidikan non-formal berskala lokal Desa yang dikelola masyarakat (lembaga/ormas) tidak bisa sebagai penerima manfaat Dana Desa. Padahal kontribusi satuan-satuan pendidikan tersebut dalam membentuk karakter anak-anak usia dini dan menginjak baligh sangat besar.
“Satuan-satuan pendidikan tersebut memiliki memiliki peran yang nyata dalam mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau SDGS di tingkat Desa, sehingga pemanfaatan Dana Desa ini dijelaskan lagi,” pungkas Ketua DPRD Kendal Makmun. (eko)



















