DPRD Kab Kendal Minta Izin Pengembang Perumahan Lebih Diperketat

KENDAL (Awal.id) – Anggota Komisi C Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, Muhammad Tomy Fadlurohman mengeluhkan jembatan tak berizin dan pengembang perumahan. Hal tersebut disampaikannya dalam reses yang di gelar di Balai desa Krajan Kulon Kaliwungu, Sabtu (4/3).

Politisi dari Fraksi Karya Nasional mengatakan, jembatan untuk menyeberangi sungai harus memiliki izin. Juga pengembang perumahan harus memperhatikan lingkungan, selain bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya banjir.

“Jembatan untuk menyeberangi sungai yang tanpa izin dibangun dan standarisasi sehingga menghambat arus air dan mengakibatkan alat berat kesulitan untuk melakukan normalisasi sungai,”kata anggota Komisi C Tomy Fadlurohman kerap disapa Gus Tomy.

Baca Juga:  Sirkuit Berlumpur Uji Ketangguhan Crosser di Trial Game Dirt Semarang

Gus Tomy anggota DPRD Kendal Komis C selaku pemangku kebijakan anggaran siap memberikan prioritas untuk normalisasi sungai. Juga mendorong dinas terkait.

“Saya selaku anggota DPRD Kendal semua yang masuk dalam Komisi C , siap mendorong Pemerintah Kabupaten maupun dinas terkait untuk melakukan normalisasi. Adapun anggarannya berapa, kami selaku legislatif akan menyetujui berapa biayanya,” tandasnya.

Gus Tomy menjelaskan, Bagi para pengembang perumahan yang tidak memperhatikan lingkungan hidup. Bahkan, pengerjaan perumahan tidak memperhatikan tinggi jalan ketimbang bangunan perumahan. Otomatis air membanjiri pemukiman ketika hujan.

Baca Juga:  Gets Premiere Semarang Sumbang 4 Ekor Kambing untuk Warga Sekitar

“Saya minta dinas terkait untuk lebih tegas dalam memberikan izin, baik pengembang perumahan maupun pembuatan jembatan. Sehingga kalau ditertibkan dalam pemberian izin, paling tidak bisa mengurangi banjir. Baik di wilayah Kendal maupun Kaliwungu, Boja dan Pageruyng,” jelasnya.

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, banjir tidak hanya menjadi persoalan Pemkab. Namun juga erat kaitannya dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sehingga, sangat sulit untuk menyelesaikan banjir dalam jangka pendek.

“Dari tiga komponen tersebut harus kerjasama, saling menganggarkan sehingga banjir baru bisa diatasi,” kata Bupati Kendal.

Baca Juga:  Pasar Wonopolo Selesai Direvitalisasi, Ganjar Minta Pedagang dan Pengelola Jaga Kebersihan

Dikatakannya, wewenang untuk melakukan pengerukan maupun normalisasi sungai ada di Pemprov. Sedangkan untuk sungai besar dalam naungan kementerian, dan Pemerintah Kabupaten hanya mengurus saluran irigasi.

Selain itu, ia juga mengingatkan, masyarakat punya andil sangat besar dalam mencegah banjir, melalui pengendalian sampah.

“Jika masyarakat juga tidak mau berperan, maka banjir akan selalu terjadi. Masih banyak masyarakat yang tidak sadar membuang sampah seenaknya saja di sungai. Kalau mau mengurangi banjir, ayo masyarakat jangan buang sampah di sungai,” tandas Bupati Kendal Dico M Ganinsuto. (eko)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *