Jelang Pilkades, Warga Penjalin Tolak Calon Kades dari Luar Desa
KENDAL (Awal.id) – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kendal yang digelar pada Oktober mendatang, warga Desa Penjalin menolak calon kepala desa (Cakades) yang berasal dari luar desa.
Aksi penolakan dilakukan dengan penanandatangan disertai dengan pengumpulan foto copy KTP, Rabu (14/9).
Nur Kolis, salah seorang perwakilan warga Desa penjalin menyampaikan, aksi warga Penjalin menolak calon kades dari luar desa disebabkan karena dari Desa Penjalin sudah ada tiga calon yang sudah mendaftar untuk maju di Pilkades. Sedangkan dari luar desa ada enam calon kades yang ikut mendaftar.
“Warga takut jika nantinya calon yang dari desanya sendiri tidak lolos seleksi saat harus bersaing dengan enam calon kades yang berasal dari luar desa. Makanya di sini kami meolak,” kata Nur Kolis.
Diakuinya, jika sesuai dengan peraturan yang berlaku, warga dari luar desa berhak untuk mendaftar menjadi calon kades di desanya, namun dia meminta ada perlakuan khusus demi sebuah kondusifitas kamtibmas dan demi menghindari gejolak yang akan terjadi di desanya.
Jumlah pemilih di desa Penjalin sebanyak 1.500 pemilih. Dari total jumlah pemilih tersebut, 90% warga menyatakan penolakan terhadap calon kades yang berasal dari luar desa.
“Warga yang menolak ada sekitar 90%. Mereka semua ikut tanda tangan dan mengumpulkan KTP. Jumlah pastinya ada 1.000 warga lebih dan semua terdokumentasi,” ungkap Nur Kolis.
Warga Desa Penjalin selain menolak calon kades dari luar desa juga menuntut kepada Dispermasdes Kendal agar calon kades warga asli Desa Penjalin diloloskan saat digelarnya seleksi pemilihan calon kepala desa.
Sementara Kabid Pemerintahan Desa, Tekat Utomo mengatakan, panitia penyelenggara Pilkades tingkat kabupaten hingga tingkat desa berterkad untuk tetap melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan regulasi.
“Terkait tuntutan warga, semua itu sudah ada putusan MK, panitia ataupun Bupati tak bisa untuk serta merta menghapus putusan tersebut,” tandas Tekat.
Terkait dengan proses seleksi calon kades, pihaknya menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan oleh pihak ketiga yang akan dilakukan secara clear and clean.
“Proses seleksinya dilakukan pihak ketiga, jadi jika ada dalam tanda kutip titipan, itu di luar konteks kami sebagai pihak penyelenggara Pilkades,” tuturnya.
Dijelaskan Kabid Pemerintahan Desa, berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan Bupati, proses seleksi calon kades akan digelar pada tanggal 13 Oktober mendatang, dilanjutkan penetapan calon pada tanggal 14 Oktober 2022.
Kemudian tanggal 17 Oktober merupakan masa kampanye dilanjutkan hari tenang pada tanggal 18 Oktober dan tanggal 19 Oktober adalah pencoblosan Pilkades.
Camat Brangsong, Djoko Pitono mengatakan, aksi penolakan warga terhadap calon kades dari luar desa merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi. Meski demikian, pihak pemerintah tetap berupaya untuk tetap menggelar Pilkades serentak dengan tegak lurus pada regulasi yang ada.
“Saya berharap semua tahapan berjalan baik, sukses dan tidak ada satupun kejadian yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, paska digelarnya Pilkades serentak,” tandasnya. (is)




















