Satpol PP akan Segel 555 Lapak Kosong di Pasar Johar Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Satpol PP Kota Semarang akan menyegel ratusan lapak di Pasar Johar Cagar Budaya pada Senin (21/2) mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memaparkan adanya penyegelan dilakukan lantaran banyak lapak yang kosong alias tak dipakai pedagang.
Dia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan Pasar, jika dalam 3 bulan lapak tidak ditempati, maka akan dikembalikan ke Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Sebanyak 555 lapak yang kosong tak dipakai pedagang akan kami segel Senin 21/2 mendatang. Sesuai perda jika 3 bulan tidak dipakai ya akan kita kembalikan ke Dinas Perdagangan,” tandas Fajar usai melakukan pendataan lapak pedagang, Rabu (16/2)
Menurut Fajar apabila dalam waktu 15 hari setelah penyegelan pemilik lapak yang dibiarkan kosong tidak melakukan konfirmasi ke Dinas Perdagangan untuk ditempati, maka Dinas Perdagangan berhak mengeluarkan berita acara penarikan (BAP) untuk pemilik lapak tersebut.

Pasar Johar Baru Dok. Instagram
Diketahui, sambung Fajar, dalam penataan Pasar Johar telah dilakukan sejak bulan September 2021 lalu. Namun hingga kini masih ada sebagian lapak yang kosong, padahal di dalam data telah ditetapkan pemilik lapak tersebut.
“Pemilik lapak pun telah diberi kesempatan hingga 3 Januari 2022 untuk pindah, namun masih dibiarkan kosong. Padahal batas akhir penempatan lapak adalah 3 Januari 2022 lalu. Tapi sejak September 2021 tidak ada yang mengisi, kalau mau dipakai lagi ya harus mengajukan perizinan ke Dinas Perdagangan,” ungkap Fajar.
Pihaknya menegaskan meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang agar segera membuat berita acara penarikan lapak.
“Satu bulan pasca saya segel nanti, jika tidak ada pedagang yang datang, ya Dinas Perdagangan saya minta bikin berita acara penarikan lapak,” tutup Fajar. (is)



















