Cegah Pelecehan Seksual di Kereta, KAI Daop 4 Gelar Talkshow di Stasiun Tawang
SEMARANG (Awall.id) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang mencatat lima kejadian dugaan tindakan asusila selama Januari hingga 21 Oktober 2026. Tiga di antaranya melibatkan petugas perempuan yang sedang menjalankan tugas pelayanan di kereta api.
Data tersebut menjadi perhatian KAI Daop 4 Semarang untuk memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, serta perlindungan terhadap pelanggan dan petugas dari segala bentuk pelecehan seksual.
Sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI Daop 4 Semarang bersama Komunitas Railfans Daop 4 menggelar talkshow anti-pelecehan seksual di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan AKP Yuni Utami, S.H., M.H., Ps. Kanit 2 Subdit 1 Ditres PPA-PPO Polda Jawa Tengah, mahasiswa Universitas Diponegoro sekaligus perwakilan pengguna jasa kereta api Umi Kharisma Wati, serta Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif.
Diskusi membahas pencegahan pelecehan seksual, perlindungan korban, hingga pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian yang dialami maupun disaksikan selama perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan perusahaan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian.
“Bagi KAI, keselamatan dan rasa aman pelanggan maupun petugas merupakan prioritas. Kami ingin memastikan setiap orang dapat melakukan perjalanan dengan tenang, tanpa rasa takut terhadap tindakan pelecehan seksual,” ujar Luqman.
Ia mengatakan KAI terus memperkuat edukasi, meningkatkan kesiapsiagaan petugas, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan privasi korban.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak diam ketika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual, tetapi segera melapor agar dapat ditangani sesuai prosedur,” katanya.
Lima Orang Dikenai Sanksi Blacklist
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, KAI menerapkan sanksi sesuai ketentuan perusahaan setelah pelanggaran dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan.
Sanksi tersebut dapat berupa pembatasan penggunaan layanan kereta api hingga pencantuman dalam daftar hitam atau blacklist. Berdasarkan data penanganan KAI Daop 4 Semarang, lima orang telah dikenai sanksi blacklist selama satu tahun.
KAI menegaskan setiap laporan harus ditangani secara objektif dengan tetap memperhatikan keselamatan serta menjaga privasi korban.
Untuk memudahkan pelaporan, pelanggan yang mengalami atau menyaksikan dugaan pelecehan seksual dapat segera menghubungi kondektur, petugas keamanan kereta api (Polsuska), petugas stasiun, atau KAI Contact Center 121.
Selain talkshow, kegiatan di Stasiun Semarang Tawang juga diisi dengan pembagian bunga mawar kepada pelanggan sebagai simbol kepedulian, sosialisasi pencegahan pelecehan seksual, serta penandatanganan petisi sebagai bentuk dukungan terhadap perjalanan kereta api yang aman dan saling menghormati.
KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh pelanggan untuk tidak menormalisasi pelecehan seksual dalam bentuk apa pun. Keberanian melapor, kepedulian antarpelanggan, serta respons cepat petugas dinilai menjadi kunci menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan menghormati setiap individu.




















