KONI Kota Semarang Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi Demi Lancarnya Pembinaan Atlet

SEMARANG (Awall.id) — KONI Kota Semarang menegaskan bahwa pembinaan atlet tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi keolahragaan, khususnya UU No 11 Tahun 2022 dan aturan pendukung lainnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena masih banyak KONI maupun cabang olahraga di berbagai daerah terjerat persoalan hukum, terutama terkait laporan pertanggungjawaban anggaran. Jika terjadi masalah hukum, proses pembinaan otomatis terganggu.

Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang, Helly Sulistyanto, menekankan pentingnya pemahaman aturan bagi seluruh pengurus cabor.

Baca Juga:  Bantuan Infrastruktur Pemprov Dorong Masyarakat Sijono Batang Lebih Produktif

‘’Kepatuhan ini berkolerasi sangat erat dengan pembinaan atlet/pemain. Sebab, jika KONI atau cabang olahraga terkena persoalan hukum otomatis pembinaan juga terhambat,’’ ujarnya dalam kegiatan Koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Keolahragaan, Kamis (27/11).

Helly menyebut sebagian besar aturan berhubungan dengan administrasi dan penyelenggaraan kegiatan.

‘’Harapannya, dengan mengetahui peraturan ini, cabang olahraga bisa mengetahui konsekuensi hukum,’’ tandasnya.

Sekretaris Umum KONI Kota Semarang, Teguh Setyono, menambahkan bahwa aturan penggunaan dana hibah wajib dipatuhi.

Baca Juga:  HUT TNI ke- 76, Kapolda Jateng Kunjungi Kediaman Pangdam IV Diponegoro, Beri Kejutan Kue Ulang Tahun

‘’Penggunaan dana hibah ada aturan yang mengikatnya. Semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan peruntukan dan proposal yang diajukan,’’ tegasnya.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejari Kota Semarang, Dispora Kota Semarang, dan Bidang Hukum Pemkot Semarang.

Jaksa Madya Kejari Kota Semarang, Muhamad Supriyanto, menegaskan peran proposal sebagai dasar pertanggungjawaban.

‘’Proposal yang diajukan adalah patokan untuk mempertanggung jawabkan keuangan,’’ ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi dana pemerintah dapat berubah mengikuti kondisi daerah, sehingga pengurus wajib mengikuti pembaruan.

Baca Juga:  Banteng Senior, Rukma Setyabudi Resmi Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacagub ke DPD PDIP Jateng

Kepala Dispora Kota Semarang, Fravarta Sadman, menyebut ada tiga aturan utama yang menjadi fondasi pembinaan olahraga di Semarang: UU Nomor 11 Tahun 2022, PP No 86 Tahun 2021, dan Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2019.

‘’Tiga peraturan ini mutlak dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai ada persoalan hukum yang menghambat pembinaan olahraga di Kota Semarang,’’ tandasnya.***

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *