Buka Musda Perangkat Desa, Ganjar Ajak PPDI Bantu Entaskan Kemiskinan

SEMARANG (Awal.id) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menilai perangkat desa mempunyai peran penting dalam upaya mencapai target pengentasan kemiskinan ekstrem. Sebab, perangkat desa merupakan eksekutor program dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Ganjar saat membuka secara virtual Musyawarah Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, di Kabupaten Tegal, Sabtu (25/2). Perangkat desa, kata Ganjar, harus memahami permasalahan di wilayahnya dan melakukan pendataan dengan baik.
“Apa yang bisa dibantu? Satu, datanya benar. Berapa jumlah ibu hamil, berapa yang hamil itu dia resiko tinggi, berapa yang potensi stunting, ada tidak yang kurang gizi,” kata Ganjar.
Mantan anggota DPR RI itu juga meminta perangkat desa agar aktif blusukan ke masyarakat. Sehingga, perangkat desa bisa mengetahui kondisi warganya secara riil. Bukan hanya jumlah ibu hamil, tetapi juga rumah tidak layak huni, hingga keluarga yang masuk dalam ketegori miskin ekstrem dan perlu dibantu.
Dengan data tersebut, PPDI akan membantu kerja pemerintah dalam menyalurkan atau menyiapkan bantuan secara tepat sasaran. PPDI, kata Ganjar, juga bisa turut andil dengan menggandeng perusahaan terkait lapangan kerja.
“Maka kawan-kawan dari PPDI, dari fungsi organisasi ini bisa mendorong untuk menyelesaikan itu,” ujar Ganjar yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi).
Selain itu, Ganjar juga menitipkan kepada perangkat desa agar mendata anak usia 7-18 tahun yang putus sekolah. Kemudian, dicari solusi untuk membantu anak-anak sekolah ini supaya dapat melanjutkan sekolah.
“Kami akan sekolahkan. Kalau tadi yang kerja sudah, yang sekolah sudah, maka Insha allah mungkin akan terjadi kemakmuran di tingkat desa itu, termasuk tadi yang penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ganjar berharap, Musda PPDI itu akan melahirkan gagasan dan masukan yang mengutamakan kepentingan rakyat. Menurutnya, ini sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara menjamin kehidupan fakir miskin dan anak terlantar.
Terakhir, Ganjar mengimbau agar perangkat desa menjalin komunikasi yang baik dengan kepala desa. Sehingga nantinya proses pelaksanaan pemerintahan desa berjalan harmonis dan masyarakat senang.



















